Rabu, 24 Maret 2010

Mengenal Pegadaian

A. PENGERTIAN
Pengertian Gadai dan Perusahaan Umum Pegadaian di Indondesia adalah sebagai berikut:
GADAI
Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh sesorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada seorang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak
Dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Masyarakat yang sedang memerlukan pinjaman ataupun mengalami kesulitan keuangan cenderung dimanfaatkan oleh lembaga keuangan seperti lintah darat dan pengijon untuk mendapatkan sewa dana atau bunga dengan tingkat yang sangat tinggi.
Perum Pegadaian saat ini mempunyai visi :
Pada tahun 2013 Pegadaian menjadi “Champion” dalam pembiayaan mikro dan kecil berbasis gadai dan fidusia bagi masyarakat menengah ke bawah.
Perum pegadaian mempunyai misi utama yaitu:
• Membantu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan terbaik melalui penyaluran pinjaman kepada usaha mikro dan kecil.
• Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.
• Melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya.

SEJARAH
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintahan Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai. Lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia tanggal 20 Agustus 1746.
Pada saat Inggris mengambil alih pemerinyahan (1811-1816), bank van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asalkan mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat.
Pada saat Belanda berkuasa kembali dikeluarkan Staatblad (Stbl) N0.131 tanggal 12 Maret 1901 didirikan Pegadaian negara pertama di Sukabumi, jawa Barat, selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai ulang tahun Pegadaian.
Sejak awal kemerdekaan, Pegadaian dikelola oleh Pemerintah dan sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagau Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP no.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) dan berdasarkan PP No.10/1990 yang diperbarui dengan PP No.103/2000 berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) hingga sekarang.

B. KEGIATAN USAHA

Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari:
• Pinjaman jangka pendek dari perbankan
• Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total jangka pendek yang dihimpun)
• Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang pajak, utang kepada nasabah, biaya yag masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dan lain-lain)
• Penerbitan obligasi
• Samapai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp. 25 miliar dan penerbitan yang kedua kalinya adalah pada tahun 1994 juga sebesar Rp. 25 milliar, sehingga sampai dengan tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp. 50 milliar.
• Modal Sendiri
Modal sendiri yang dimillki oleh Perum Pegadaian terdiri dari ;
Modal awal : kekayaan negara di luar APBN Rp 205 M
Penyertaan modal pemerintah
Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian ini berdiri pada masa Hindia Belanda.
Penggunaan dana
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
• Uang kas dan dana likuid lain
Perum pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbgaia kebutuhan seperti : kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai, biaya operasional yang harus segera dikeluarkan, pembayaran pajak dan lain-lain.
• Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting agar kegitan usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan perlatan ini antara lain adalah berupa tanah, kantor, atau bangunan, komputer, kendaraan, meubel,brankas dan lain-lain.
• Pendanaan keegiatan operasional
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk gaji pegawai, honor, perawatan peralatan dan lain-lain.
• Penyaluran dana
Penggunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupaka kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan penerimaan dari “sewa modal” /bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber lain seperti investasi surat berharga dan pelelangan jamina gadai.
• Investasi lain
Kelebihan dana ( idle fund) yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh perum Pegadaian.
Produk dan Jasa Perum Pegadaian
• Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
Pemberian pinjaman tas dasar hukum gadai berarti mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Konsekuensi pertamanya adalah jumlah atau nilai pinjaman yang diberikan kepada masing-masing peminajm sangat dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan. Pinjaman ini pada dasarnya adlah krexit jangka pendek dengan memberikan pinjaman uang tunai mulai dari Rp 20.000,- sampai dengan Rp 200.000.000,- dengan jaminan benda bergerak( perhiasan emas, alat rumah tangga, kendaraan, barang elektronik, dsb) dengan prosedur mudah dan pelayanan cepat.
• Penaksiran nilai barang
Selain memberikan pinjaman atas dasar huku gadai, Perum Pegadaian juga memberikan jasa penaksiran nilai suatu barang. Jasa ini dapat diberikan oleh Peru Pegadaian karena perusahaan ini mempunyai perlatan menaksir serta petugas-petugas yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan. Barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang bergerak yang bisa digadaikan, terutama emas,berlian. Masyarakat yang memerlukan jas aini biasanya ingin mengetahui nilai jual wajar atas barang berharganya yang akan dijual. Atas jasa penaksiran yang diberikan, Perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
• Penitipan barang
Perum Pegadaian dapat menyelenggarakan jasa penitipan barang karena perusahaan ini memiliki tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai. Gudang dan tempat penyimpanan barang bergerak lain milik Pegadaian terutanma digunalan untuk menyimpan barang-barang yang digadaikan oleh masyarakat.
• Jasa lain
Krasida ( Kredit angsuran sistem gadai). Krasida merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil dalam rangka mengembangkan usaha atas dasar gadai yang pengembalian pinjamnannya dilakukan melalui angsuran.
Kreasi (Kredit Angsuran fidusia) . produk ini merupakan modifikasi dari Kredit Kelayakan Usaha, Kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil menengah dengan konstruksi penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
Kresna (Kredit serba guba) merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai /karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secra angsuran.
MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi), merupakan penjualan logam mulia oleh Perum Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, proses cepat dan jangka waktu Rahn MULIA fleksibel.
Krista (Kredit usaha rumah tangga), merupakan pemberian pinajamn kepada usaha rumah tangga khususnya ibu-ibu rumah tangga untuk pengembangan usahanya.
Proses Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai
Barang yang dapat digadaikan
Pada dasarnya , hampir semua barang bergerak dapat digadaikan dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yang dapat digadaikan antara lain:
• Perhiasan emas
• Kendaraan
• Barang elektronik
• Alat rumah tangga
• Tekstil
• Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum Pegadaian
Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, perlunya meminimalkan resiko serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu yang tidak dapat digadaikan , antar lain:
• Binatang ternak
• Hasil bumi
• Barang dagangan dalam jumlah besar
• Barang yang cepat rusak atau busuk
• Senjata api
• Barang milik pemerintah
• Barang ilegal
• Barang yang disewabelikan
• Barang yang mudah terbakar
Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan pada kantor pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjamna sangat tergantung pada nilai barang, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas panaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai yag sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barangnay adalah sebgaia berikut:
Barang kantong
Emas
1. Petugas penaksir melihat HPP (Harga Psar Pusat) dan Standar Taksiran Logam (STL) yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
2. Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat
3. Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
Permata
1. Petugas penaksir melihat Standar Taksiran Permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada
2. Petugas melakukan pengujian kualitas permata (berlian)
3. Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
Barang gudang (mobil,mesin,barang elektronik,tekstil,dan lain-lain)
1. Petugas penaksir melihat Harga Pasar setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksir ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
2. Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
3. Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan presentase tertentu.
Pemberian pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah nilai taksiran ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman maksimal yang dapat diberikan kepada nasabah. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan presentase tertentu terhadap nilai taksiran, dan presentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan pinjaman yang besarnya berkisar antara 91-95%.
Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya, nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.
Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan di muka apabila hal-hal berikut ini terjadi:
1. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagia alasan .
2. Pada saat masa pinjaman habis ,nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum Pegadaian yang terdiri dari ;
1. Pokok pinjaman
2. Sewa modal atau bunga
3. Biaya lelang
Apabila barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau terjual dengan harga yang lebih rendah dari nilai taksiran yang telah dilakukan pada awal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut akan manjadi AYD (aktiva yang disisihkan) dan kerugian yang timbul atas penjualan AYD tersebut ditanggung oleh Perum Pegadaian.
Manfaat
Bagi nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Di samping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain:
• Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
• Penitipan sutau barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan oleh Perum Pegadaian sesuai dengan jasa yang telah diberikan kepada nasabahnya adalah:
• Pendapatan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
• Pendapatan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memeperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
• Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu BUMN yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
saya seorang karyawati di sebuah perusahaan BUMN di Indonesia, selain bekerja, saya juga masih aktif sebagai mahasiswi di salah satu unuversitas swasta di Depok.