Rabu, 24 Maret 2010
Mengenal Pegadaian
Pengertian Gadai dan Perusahaan Umum Pegadaian di Indondesia adalah sebagai berikut:
GADAI
Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh sesorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada seorang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak
Dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Masyarakat yang sedang memerlukan pinjaman ataupun mengalami kesulitan keuangan cenderung dimanfaatkan oleh lembaga keuangan seperti lintah darat dan pengijon untuk mendapatkan sewa dana atau bunga dengan tingkat yang sangat tinggi.
Perum Pegadaian saat ini mempunyai visi :
Pada tahun 2013 Pegadaian menjadi “Champion” dalam pembiayaan mikro dan kecil berbasis gadai dan fidusia bagi masyarakat menengah ke bawah.
Perum pegadaian mempunyai misi utama yaitu:
• Membantu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan terbaik melalui penyaluran pinjaman kepada usaha mikro dan kecil.
• Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.
• Melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya.
SEJARAH
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintahan Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai. Lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia tanggal 20 Agustus 1746.
Pada saat Inggris mengambil alih pemerinyahan (1811-1816), bank van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asalkan mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat.
Pada saat Belanda berkuasa kembali dikeluarkan Staatblad (Stbl) N0.131 tanggal 12 Maret 1901 didirikan Pegadaian negara pertama di Sukabumi, jawa Barat, selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai ulang tahun Pegadaian.
Sejak awal kemerdekaan, Pegadaian dikelola oleh Pemerintah dan sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagau Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP no.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) dan berdasarkan PP No.10/1990 yang diperbarui dengan PP No.103/2000 berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) hingga sekarang.
B. KEGIATAN USAHA
Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari:
• Pinjaman jangka pendek dari perbankan
• Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total jangka pendek yang dihimpun)
• Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang pajak, utang kepada nasabah, biaya yag masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dan lain-lain)
• Penerbitan obligasi
• Samapai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp. 25 miliar dan penerbitan yang kedua kalinya adalah pada tahun 1994 juga sebesar Rp. 25 milliar, sehingga sampai dengan tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp. 50 milliar.
• Modal Sendiri
Modal sendiri yang dimillki oleh Perum Pegadaian terdiri dari ;
Modal awal : kekayaan negara di luar APBN Rp 205 M
Penyertaan modal pemerintah
Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian ini berdiri pada masa Hindia Belanda.
Penggunaan dana
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
• Uang kas dan dana likuid lain
Perum pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbgaia kebutuhan seperti : kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai, biaya operasional yang harus segera dikeluarkan, pembayaran pajak dan lain-lain.
• Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting agar kegitan usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan perlatan ini antara lain adalah berupa tanah, kantor, atau bangunan, komputer, kendaraan, meubel,brankas dan lain-lain.
• Pendanaan keegiatan operasional
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk gaji pegawai, honor, perawatan peralatan dan lain-lain.
• Penyaluran dana
Penggunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupaka kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan penerimaan dari “sewa modal” /bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber lain seperti investasi surat berharga dan pelelangan jamina gadai.
• Investasi lain
Kelebihan dana ( idle fund) yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh perum Pegadaian.
Produk dan Jasa Perum Pegadaian
• Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
Pemberian pinjaman tas dasar hukum gadai berarti mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Konsekuensi pertamanya adalah jumlah atau nilai pinjaman yang diberikan kepada masing-masing peminajm sangat dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan. Pinjaman ini pada dasarnya adlah krexit jangka pendek dengan memberikan pinjaman uang tunai mulai dari Rp 20.000,- sampai dengan Rp 200.000.000,- dengan jaminan benda bergerak( perhiasan emas, alat rumah tangga, kendaraan, barang elektronik, dsb) dengan prosedur mudah dan pelayanan cepat.
• Penaksiran nilai barang
Selain memberikan pinjaman atas dasar huku gadai, Perum Pegadaian juga memberikan jasa penaksiran nilai suatu barang. Jasa ini dapat diberikan oleh Peru Pegadaian karena perusahaan ini mempunyai perlatan menaksir serta petugas-petugas yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan. Barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang bergerak yang bisa digadaikan, terutama emas,berlian. Masyarakat yang memerlukan jas aini biasanya ingin mengetahui nilai jual wajar atas barang berharganya yang akan dijual. Atas jasa penaksiran yang diberikan, Perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
• Penitipan barang
Perum Pegadaian dapat menyelenggarakan jasa penitipan barang karena perusahaan ini memiliki tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai. Gudang dan tempat penyimpanan barang bergerak lain milik Pegadaian terutanma digunalan untuk menyimpan barang-barang yang digadaikan oleh masyarakat.
• Jasa lain
Krasida ( Kredit angsuran sistem gadai). Krasida merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil dalam rangka mengembangkan usaha atas dasar gadai yang pengembalian pinjamnannya dilakukan melalui angsuran.
Kreasi (Kredit Angsuran fidusia) . produk ini merupakan modifikasi dari Kredit Kelayakan Usaha, Kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil menengah dengan konstruksi penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
Kresna (Kredit serba guba) merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai /karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secra angsuran.
MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi), merupakan penjualan logam mulia oleh Perum Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, proses cepat dan jangka waktu Rahn MULIA fleksibel.
Krista (Kredit usaha rumah tangga), merupakan pemberian pinajamn kepada usaha rumah tangga khususnya ibu-ibu rumah tangga untuk pengembangan usahanya.
Proses Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai
Barang yang dapat digadaikan
Pada dasarnya , hampir semua barang bergerak dapat digadaikan dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yang dapat digadaikan antara lain:
• Perhiasan emas
• Kendaraan
• Barang elektronik
• Alat rumah tangga
• Tekstil
• Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum Pegadaian
Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, perlunya meminimalkan resiko serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu yang tidak dapat digadaikan , antar lain:
• Binatang ternak
• Hasil bumi
• Barang dagangan dalam jumlah besar
• Barang yang cepat rusak atau busuk
• Senjata api
• Barang milik pemerintah
• Barang ilegal
• Barang yang disewabelikan
• Barang yang mudah terbakar
Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan pada kantor pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjamna sangat tergantung pada nilai barang, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas panaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai yag sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barangnay adalah sebgaia berikut:
Barang kantong
Emas
1. Petugas penaksir melihat HPP (Harga Psar Pusat) dan Standar Taksiran Logam (STL) yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
2. Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat
3. Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
Permata
1. Petugas penaksir melihat Standar Taksiran Permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada
2. Petugas melakukan pengujian kualitas permata (berlian)
3. Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
Barang gudang (mobil,mesin,barang elektronik,tekstil,dan lain-lain)
1. Petugas penaksir melihat Harga Pasar setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksir ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
2. Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
3. Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan presentase tertentu.
Pemberian pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah nilai taksiran ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman maksimal yang dapat diberikan kepada nasabah. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan presentase tertentu terhadap nilai taksiran, dan presentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan pinjaman yang besarnya berkisar antara 91-95%.
Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya, nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.
Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan di muka apabila hal-hal berikut ini terjadi:
1. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagia alasan .
2. Pada saat masa pinjaman habis ,nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum Pegadaian yang terdiri dari ;
1. Pokok pinjaman
2. Sewa modal atau bunga
3. Biaya lelang
Apabila barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau terjual dengan harga yang lebih rendah dari nilai taksiran yang telah dilakukan pada awal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut akan manjadi AYD (aktiva yang disisihkan) dan kerugian yang timbul atas penjualan AYD tersebut ditanggung oleh Perum Pegadaian.
Manfaat
Bagi nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Di samping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain:
• Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
• Penitipan sutau barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan oleh Perum Pegadaian sesuai dengan jasa yang telah diberikan kepada nasabahnya adalah:
• Pendapatan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
• Pendapatan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memeperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
• Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu BUMN yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
Kamis, 11 Maret 2010
Ayo Berinvestasi Emas
Emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia. Emas juga mempuyai manfaat emosial untuk dinikmati keindahannya. Sudah Ada kesepakatan budaya secara global bahwa emas adalah logam mulia dengan nilai estetis yang tinggi. Nilai keindahannya berpadu dengan harganya yang menarik sehingga jadilah emas sebagai sarana untuk mengekspresi diri, emas telah menjadi simbol status di berbagai sub-kultur di Indonesia.
Lebih dari itu, Emas juga ternyata mempunyai manfaat fungsional sebagai alat investasi. Emas adalah jenis investasi yang nilainya saat stabil, likuid, dan aman secara riil serta dapat dikelola sendiri. Dengan demikian emas sangat layak menjadisalah satu bagian dari portofolio investasi.
Emas dalam sejarah perkembagan sistem ekonomi dunia, sudah dikenal sejak 40 ribu tahun sebelum masehi. Emas acapkali diidentikan dengan sesuatu yang nomor satu, prestisius, dan elegan. Hal ini dikarenakan emas adalah Logam Mulia. Disebut logam mulia karena dalam keadaan murni-dalam udara biasa-emas tidak dapat teroksidasi atau dengan kata lain akan tahan karat.Emas banyak digunakan sebagai standard keuangan di banyak negara dan juga sebagai perhiasan , cadangan devisa. Dan sampai saat ini emas merupakan alat pembayran yang paling utama di dunia.
Mengapa harus berInvestasi Emas?
Emas mempunyai karakteristik yang berbeda dengan komoditi lainnya. Emas dipersepsikan bernilai di seluruh dunia. Emas mempunyai suplai terbatas dan permintaan yang tidak terbatas, sehingga harga emas semakin hari semakin naik. Semakin terbuka informasi secara global, maka secara global, individu dan lembaga akan mencari nilai dan nilai itu ada pada Emas. Inilah adalah alasan utama investasi Emas.
Alasan kedua adalah adanya ketidakdisiplinan mata uang dalam menjaga nilai khususnya mata uang yang tidak dibackup oleh emas. Ketidakdisiplinan ini menjadikan nilai mata uang selalu menurun. Hal ini menjadikan kondisi alami dalam masyarakat untuk berinisiatif melindungi assetnya dari penurunan mata uang dengan cara berinvestasi emas.
Alasan ketiga adalah Investasi Emas merupakan investasi yang bisa dikelola sendiri dan tidak bergantung kepada kinerja pihak ketiga.
Kapan memulai berinvestasi Emas?
Setiap saat bisa berinvestasi emas. Mulailah berinvestasi emas dengan membeli koin-koin emas 1 gram, 2 gram dan seterusnya. Dan saat mendapat untung besar, saat mendapat untung kecil, saat profit taking di bursa , pastikan keuntungan- keuntungan tersebut dikonversi dalam bentuk emas walaupun hanya sedikit.
Jadi mulailah dari yang terkecil dan mulai saat ini berinvestasi Emas. Dan pastikan disaat membeli Emas, niatkan untuk membeli Faktor Produksi atau niatkan untuk melakukan hal-hal yang sifatnya strategis seperti untuk menunaikan ibadah haji atau ibadah lainnya
Siapa Investor Emas itu?
Investor Emas adalah perorangan, lembaga atau perusahaan yang menyimpan emas dalam bentuk perhiasan, koin emas ataupun emas batangan walaupun hanya memiliki 1 gram emas saja. Investasi emas bisa dilakukan oleh ibu rumah tangga, para profesional , para pelaku usaha, para pelaku bursa ataupun perusahaan-perusahaan sebagai alternatif investasi.
Dimana membeli emas?
Pembelian emas perhiasan bisa dilakukan di toko emas sedangkan untuk pembelian emas koin atau batangan Logam Mulia bisa dilakukan di gerai PT Antam Logam Mulia atau di toko emas terdekat atau diseluruh cabang Pegadaian Syariah (Produk MULIA). Lokasi PT Antam Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia :
1. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Jl. Pemuda-Jl.Raya Bekasi KM 18 PuloGadung Jakarta 13210. Telp 021 4757108 fax 4750665
2. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Surabaya. Jl. Bubutan No. 98 Surabaya. Telp 031 5451034- 031 5345921 fax : 031 5315695
Sumber: http://www.investasi-emas.info/index.php?mod=index&act=faq
Aku Cinta Batik, Aku Cinta Indonesia
Setelah wayang dan keris, batik Indonesia pada tahun 2009 ini akhirnya berhasil memperoleh pengakuan dari Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB, UNESCO, sebagai warisan budaya milik Indonesia di dunia
Istilah Batik berasal dari bahasa Jawa, Amba yang artinya menulis dan nitik.
Batik adalah seni kerajinan bernilai tinggi dan merupakan salah satu dari sekian banyak kebudayaan Indonesia. Pada masa lampau pekerjaan membatik ini banyak dikerjakan oleh para wanita, khususnya di Jawa. Pekerjaan ini membutuhkan ketelitian, ketelatenan dan tentu saja cita rasa seni yang tinggi. Pada awalnya pekerjaan membatik ini dilakukan dengan cara tradisional yaitu menggunakan canting sebagai alat menulisnya dan bahan malam (semacam lilin untuk membatik). Dengan teknik tradisional ini, selembar kain batik bisa dikerjakan selama 2 - 3 bulan.
Seiring dengan perkembangan teknologi, pekerjaan membatik banyak menggunakan peralatan modern, meskipun membatik secara tradisional masih tetap dikerjakan. Maka dikenalah dengan
istilah batik cap. Dengan peralatan yang lebih mudah ini, maka pekerjaan membatik bukan lagi menjadi milik kaum perempuan saja. Dan pekerjaan inipun menjadi lebih cepat dan hanya memakan waktu sekitar 2- 3 hari saja.
Masalah yang berkaitan dengan batik adalah sulitnya mencari pengganti minyak tanah yang biasa dipakai dalam pemrosesan batik
Bermacam-macam corak dan pola batik saat ini yang kita kenal diantaranya batik Solo, Batik Yogyakarta, Batik Pekalongan, Batik Parangtritis, Batik Malaysia, dan lain-lain menjadikan batik lebih banyak dikenal luas, baik di Indonesia, Asia Tenggara bahkan dunia. Batik pertama kali diperkenalkan pada dunia oleh Presiden Soeharto pada saat menghadiri konferesi PBB.
Pertanyaannya adalah bagaimana kita sebagai bangsa Indonesia melakukan langkah selanjutnya ? Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bangsa ini untuk melestarikan Batik sebagai warisan nenek moyang kita.
Kalau kita lihat para pejabat pemerintah Filipina mengenakan pakaian khasnya Barong Tagalog dalam setiap acara kenegaraan maka kita seharusnya malu karena kita belum melakukan aksi nyata misalnya mewajibkan setiap pejabat pemerintah dan aparatnya mengenakan batik setiap hari kerja .Ini bisa menjadi contoh yang baik. Atau jadikanlah Batik sebagai pakaian resmi kenegaraan bukan jas.
Ada contoh yang baik dilakukan oleh orang tua kita dulu terutama kaum wanitanya seperti Ibu Fatmawati, Ibu Tien Soeharto dan lain-lain yang selalu mengenakan kebaya bercorak batik dalam setiap kesempatan menemani suaminya bertugas.
Perlu secara berkesinambungan dilakukan pameran, fashion show batik, menginventarisasi batik-batik yang ada di seluruh nusantara, promosikan secara besar-besaran musium batik sebagai tempat wisata dan pendidikan bagi generasi muda.
Fenomena batik yang tak pernah lekang dimakan zaman, memberikan kesan kuat di dunia fashion. Selama ini batik juga sudah menjelma sebagai salah satu warisan budaya yang mampu dijadikan identitas yang sangat menonjol. Meskipun, seiring bergulirnya waktu, batik mengalami sebuah transformasi motif hingga fungsi.
Tentu saja sebagai bangsa Indonesia bangga dengan kenyataan ini dan wajib menjaga dan melestarikannya. Dengan memakai batik pada kesempatan istimewa yang membahagiakan anda. Semoga dengan penghargaan dan pengakuan UNESCO ini menjadikan kita untuk lebih mencintai budaya Indonesia dan lebih mencintai produk-produk dalam negeri.
Mengenai Saya
- zakiyah
- saya seorang karyawati di sebuah perusahaan BUMN di Indonesia, selain bekerja, saya juga masih aktif sebagai mahasiswi di salah satu unuversitas swasta di Depok.