MENGETAHUI PERHITUNGAN
BUNGA TABUNGAN
Mengapa perlu memahami perhitungan bunga
tabungan ?
Ketika membuka rekening tabungan, ada baiknya
Anda memahami cara menghitung bunga tabungan,
karena metode perhitungan yang berbeda akan
menghasilkan jumlah bunga tabungan yang berbeda
pula.
Dengan mengetahui cara perhitungan bunga
tabungan, Anda dapat memperhitungkan berapa
saldo minimum tabungan yang harus Anda pelihara
agar pokok simpanan tidak terpotong oleh biaya
administrasi bank.
Metode Perhitungan Bunga
Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga
tabungan yaitu: berdasarkan saldo terendah, saldo
rata-rata dan saldo harian.
Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1
tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan
jumlah hari bunga 360 hari.
Untuk memudahkan Anda memahami perhitungan
bunga diatas, mari kita lakukan sebuah ilustrasi
rekening tabungan sebagai berikut:
Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1
Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian
Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama
bulan Juni sebagai berikut:
Bunga yang akan Anda peroleh ditentukan oleh cara
perhitungan bunga yang dilakukan bank. Besarnya
bunga tabungan berdasarkan tiga metode
perhitungan dapat dilihat dibawah ini.
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo
Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung
berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.
Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Bunga = (ST x i x t )/365.
ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan
pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 =
jumlah hari dalam 1 tahun.
Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa
(per annum).
Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah
Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah
sebagai berikut:
Bunga bulan Juni
= Rp.( 1 juta x 5 % x 30)/365 .
= Rp. 4.109,59
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo
Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung
berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan.
Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo
akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan,
dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Bunga =( SRH x i x t)/365 .
SRH = Saldo rata-rata harian, i = suku bunga
tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam bulan
berjalan.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah
sebagai berikut:
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa
Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:
[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) +
(Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) +
(Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15
juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00
Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda
berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang
akan Anda terima adalah sebagai berikut:
Bunga Juni
=( Rp.8.233.333,00 x 5% x 30)/365 .
= Rp. 33.835,62
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo
Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian.
Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung
dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga
setiap harinya.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah
sebagai berikut :
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa
Cara perhitungan bunga:
Tgl 1 : (Rp.1 Juta x 3 % x 1)/365 = 82,19
Tgl 2 : ( Rp.1 Juta x 3 % x 1)/365 = 82,19
Tgl 3 :( Rp.1 Juta x 3 % x 1)/365 = 82,19
Tgl 4 : (Rp.1 Juta x 3 % x 1)/365 = 82,19
Tgl 5 :( Rp.6 juta x 5 % x 1 )/365= 821,92
dan seterusnya
Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga
tabungan Anda selama bulan Juni adalah
Rp.33.616,44
Hal-hal yang perlu diperhatikan
• Sebelum Anda menabung, tanyakan metode
perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank
tersebut.
• Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,
karena itu suku bunga ini disebut suku
bunga mengambang atau floating rate.
• Beberapa bank menetapkan suku bunga
tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu
(fixed rate).
• Atas bunga tabungan yang diperoleh akan
dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
INTERMEZZO
Apa sih artinya nilai bunga tabungan atau deposito yang terpampang di papan pengumuman bank dan apakah memang bunga bank sebesar yang selama ini kita bayangkan. Ayo coba kita hitung pakai rumus menghitung bunga tabungan dan bunga deposito di bawah ini:
Misal:
Bunga Tabungan Bank = 2%
Bunga Deposito Bank = 6%
Tabungan / Deposito awal = Rp 10.000.000,-
Catatan : Jika simpanan anda diatas Rp 7.500.000,- maka akan timbul pajak atas bunga sebesar 20% dari nilai bunga anda dan pajak sebesar 15% akan dikenakan apabila simpanan kita di bawah besaran itu. Nah, karena besaran deposito kita 10 juta, maka otomatis pajak 20% yang akan timbul.
Maka:
Perhitungan Bunga Tabungan (asumsi bunga tabungan selama satu bulan)
= [nilai tabungan x suku bunga x pajak 20% x lamanya mengendap] / 365 hari
= [10.000.000 x 2% x (100%-20%) x 30 hari] / 365 hari
= Rp. 13.150,-
Perhitungan Bunga Deposito (asumsi bunga deposito berjangka satu bulan)
= [nilai deposito x suku bunga x pajak 20% x jangka waktu bulan] / 12 bulan
= [10.000.000 x 6% x (100%-20%) x 1 bulan] / 12 bulan
= Rp. 40.000,-
Jadi jelas memang tidak menggiurkan seperti investasi, tapi setidaknya uang kita aman dan resikonya kecil bila disimpan di Bank.
g ngeeeeeeeeeeeeeerrrrrrrrtttttttttttttttiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii
BalasHapus