Pengertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat
Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain
Pengertian etika=moralitas
Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan
Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan
Etika sebagai filsafat moral
Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai
Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau
Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.
Etika sebagai Ilmu menuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional.
Dengan menggunakan bahasa Nietzcshe, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba
Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
Norma memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Macam Norma :
Norma Khusus
Norma Umum
- Norma Sopan santun
- Norma Hukum
- Norma Moral
Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma hukum ini mencerminkan harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri
Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense)
a. Etika Teleologi
dari kata Yunani, telos = tujuan,
Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
- Egoisme Etis
- Utilitarianisme
* Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
* Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan.
Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.
b. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu mrpk hal yg diinginkan dan dikehendaki oleh orang tsb.
Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tsb atau tidak.
c. Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
.
d. Teori Keutamaan (Virtue)
memandang sikap atau akhlak seseorang.
Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
Kebijaksanaan
Keadilan
Suka bekerja keras
Hidup yang baik
Keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya.
Fairness : kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan wajar dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi.
Keutamaan-keutamaan yang dimilliki manajer dan karyawan sejauh mereka mewakili perusahaan, adalah : Keramahan, Loyalitas, Kehormatan dan Rasa malu.
Keramahan merupakan inti kehidupan bisnis, keramahan itu hakiki untuk setiap hubungan antar manusia, hubungan bisnis tidak terkecuali.
Loyalitas berarti bahwa karyawan tidak bekerja semata-mata untuk mendapat gaji, tetapi mempunyai juga komitmen yang tulus dengan perusahaan.
Kehormatan adalah keutamaan yang membuat karyawan menjadi peka terhadap suka dan duka serta sukses dan kegagalan perusahaan.
Rasa malu membuat karyawan solider dengan kesalahan perusahaan.
sumber:ashur.staff.gunadarma.ac.id/.../Teori-Teori+Etika+Bisnis+-+Bab+Ia.ppt -
Kamis, 03 November 2011
Selasa, 11 Oktober 2011
Kasus Lapindo sebagai suatu Bisnis Tak Beretika
Secara konsep kebijakan pembangunan sudah memasukkan faktor kelestarian lingkungan sebagai hal yang mutlak untuk dipertimbangkan, namun dalam implementasinya terjadi kekeliruan orientasi kebijakan yang tercermin melalui berbagai peraturan yang terkait dengan sumber daya alam. Peraturan yang dibuat cenderung mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam tanpa perlindungan yang memadai, sehingga membuka ruang yang sebesar-besarnya bagi pemilik modal.
Lemahnya implementasi di bidang hukum yang mengatur pelaksanaan dan pengawasan pelestarian terjadi juga di bidang lingkungan hidup. Sebagai contoh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), dalam implementasinya hanya merupakan kebijakan yang bersifat reaktif dan sesaat (temporary) atau suatu kebijakan yang secara konsep bagus tetapi dalam pelaksanaannya tidak terpantau secara berkesinambungan, lemah dalam manajemen kontrol, cenderung tidak konsisten dan persisten. Hal yang serupa disampaikan bahwa tingginya kerusakan sumber daya alam hayati di Indonesia disebabkan salah satunya adalah banyaknya kebijakan sektoral dan bersifat eksploitatif yang saling tumpang tindih dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dampak dari eksploitasi alam secara besar-besaran sebagai akibat kekeliruan implementasi kebijakan pembangunan tersebut mulai dirasakan rakyat Indonesia beberapa tahun belakangan ini. Berbagai bencana terjadi silih berganti, mulai dari bencana yang diakibatkan oleh dampak fenomena alam seperti Tsunami di Aceh, tanah longsor dan banjir di berbagai daerah sampai pada bencana yang diakibatkan adanya faktor kelalaian manusia dalam usaha mengeksploitasi alam tersebut seperti kasus Teluk Buyat di Sulawesi, Freeport di Papua sampai dengan yang sekarang menjadi bencana nasional yaitu kasus semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur.
Kasus luapan lumpur Lapindo adalah salah satu contoh kebijakan pembangunan yang dalam implementasinya telah terjadi pergeseran orientasi, yaitu kebijakan pembangunan yang cenderung mengabaikan faktor kelestarian lingkungan. Atau suatu kebijakan yang tidak memasukkan faktor lingkungan sebagai hal yang mutlak untuk dipertimbangkan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaannya. Salah satu contohnya adalah tidak ditepatinya kebijakan lingkungan yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan sebelum suatu perusahaan mendapatkan ijin untuk melakukan usahanya. Pertimbangan kebijakan lingkungan tersebut antara lain : jarak rumah penduduk dengan lokasi eksplorasi, mentaati standar operasional prosedur teknik eksplorasi, dan keberlanjutan lingkungan untuk masa yang akan datang.
Secara garis besar pelaksanaan, pengawasan pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup dijalankan perangkat hukum antara lain AMDAL yang merupakan suatu prosedur preventif yang memberikan analisa menyeluruh dan terinci tentang segala dampak langsung yang mungkin timbul dari proyek yang direncanakan, cara-cara yang mungkin mengatasinya dan rencana kerja untuk mengelola, mengawasi dan mengevaluasi dampakdampak yang ditimbulkan dan efektifitas pelaksanaan rencana kerja.
Lapindo Brantas Inc. melakukan pengeboran gas melalui perusahaan kontraktor pengeboran PT. Medici Citra Nusantara yang merupakan perusahaan afiliasi Bakrie Group. Kontrak itu diperoleh Medici dengan tender dari Lapindo Brantas Inc. senilai US$ 24 juta. Namun dalam hal perijinannya telah terjadi kesimpangsiuran prosedur dimana ada beberapa tingkatan ijin yang dimiliki oleh lapindo. Hak konsesi eksplorasi Lapindo diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS), sementara ijin konsensinya diberikan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur sedangkan ijin kegiatan aktifitas dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sidoarjo yang memberikan keleluasaan kepada Lapindo untuk melakukan aktivitasnya tanpa sadar bahwa Rencana Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan rencana eksplorasi dan eksploitasi tersebut.
Dampak dari luapan lumpur yang bersumber dari sumur di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur sejak 29 Mei 2006 ini telah mengakibatkan timbunan lumpur bercampur gas sebanyak 7 juta meter kubik atau setara dengan jarak 7.000 kilometer, dan jumlah ini akan terus bertambah bila penanganan terhadap semburan lumpur tidak secara serius ditangani. Lumpur gas panas Lapindo selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, dengan suhu rata-rata mencapai 60 derajat celcius juga bisa mengakibatkan rusaknya lingkungan fisik masyarakat yang tinggal disekitar semburan lumpur. Tulisan lingkungan fisik diatas adalah untuk membedakan lingkungan hidup alami dan lingkungan hidup buatannya, dimana dalam kasus ini Daud Silalahi menganggap hal ini sebagai awal krisis lingkungan karena manusia sebagai pelaku sekaligus menjadi korbannya. Rusaknya lingkungan fisik tersebut sudah dirasakan berbagai pihak selama ini antara lain :
1. Lumpuhnya sektor industri di Kabupaten Sidoarjo. Sebagai mana diketahui Sidoarjo merupakan penyangga Propinsi Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya dalam sektor industri. Hingga kini sudah 25 sektor usaha tidak dapat beroperasi yang berakibat hilangnya mata pencaharian ribuan karyawan yang bekerja pada sektor industri tersebut.
2. Lumpuhnya sektor ekonomi sebagai akibat rusaknya infrastruktur darat seperti rusaknya jalan, jalan tol dan jalur ekonomi darat lainnya seperti jalur transportasi kereta api dll.
3. Kerugian di sektor lain seperti pertanian, perikanan darat dll. Sejauh ini sudah diidentifikasi luas lahan pertanian berupa lahan sawah yang mengalami kerusakan, menurut Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian Soetarto Alimoeso mengatakan area pertanian di Sidoarjo, Jawa Timur, yang terkena luapan lumpur Lapindo seluas 417 hektare. Lumpur telah menggenangi duabelas desa di tiga kecamatan, tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur, menggenangi sarana dan prasarana publik, Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini, serta memindah paksakan sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi.
4. Dampak sosial kehidupan masyarakat disekitar seperti sarana tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, sarana air bersih dll. Bahwa efek langsung lumpur panas menyebabkan infeksi saluran pernapasan dan iritasi kulit. Lebih lanjut dijelaskan bahwa lumpur tersebut juga mengandung bahan karsinogenik yang bila berlebihan menumpuk dalam tubuh dapat menyebabkan kanker dan akumulasi yang berlebihan pada anak-anak akan mengakibatkan berkurangnya kecerdasan.
5. Hasil uji laboratorium juga menemukan adanya kandungan Bahan Beracun dan Berbahaya yaitu kandungan (B3) yang sudah melebihi ambang batas. Hasil uji kualitas air lumpur Lapindo pada tanggal 5 Juni 2006 oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Timur, menunjukkan bahwa uji laboratorium dalam air tersebut terdapat kandungan fenol. Kontak langsung dengan kulit dapat mengakibatkan kulit seperti terbakardan gatal-gatal. Fenol bisa berakibat menjadi efek sistemik atau efek kronis jika fenol masuk ke dalam tubuh melalui makanan. Efek sistemik fenol bisa mengakibatkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantungberdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal. Hal ini menunjukkan bahwa selain dampak kerusakan lingkungan fisik, lumpur panas tersebut juga mengakibatkan ancaman lain yaitu efek kesehatan yang sangat merugikan dimasa yang akan datang dan hal ini justru tidak diketahui olehmasyarakat korban pada umumnya.
Dalam arti gramatikal, kejahatan korporasi adalah merupakan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, yang tentunya berkaitan dengan hubungan keperdataan, artinya hubungan yang menimbulkan tindak pidana tersebut adalah perbuatan perdata. Melakukan pengeboran yang bertujuan sebagai kegiatan penambangan gas di Blok Brantas oleh Lapindo Brantas Inc., menurut pengertian kejahatan korporasi adalah merupakan perbuatan perdata, sedangkan hal yang berlanjut mengenai adanya kesalahan manusia atau human error dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain adalah merupakan perbuatan tindak pidana.
Human error yang dilakukan oleh Lapindo Brantas adalah tidak dipasangnya pipa selubung dalam aktivitas pengeborannya sehingga mengakibatkan bencana itu terjadi. Pemasangan chasing (pipa selubung) yang tidak dilakukan lebih awal oleh Lapindo ini dapat dijadikan sebagai suatu kelalaian dari sebuah korporasi dengan tidak dilaksanakannya standar keselamatan sebelum pelaksanan pengeboran. Kejahatan korporasi yang dimaksud adalah kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup, yaitu tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan dilakukan oleh sebuah korporasi bernama Lapindo Brantas Incorporated. Dampak yang diakibatkan adanya perbuatan oleh korporasi tersebut merugikan tidak hanya secara material, namun juga telah merugikan lingkungan hidup masyarakat Sidorajo. Hal seperti ini dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan tindak kejahatan.
Dalam kasus Lapindo ditemukan beberapa pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan pasalpasal dalam undang-undang antara lain hukum lingkungan hidup (UULH), hukum Pidana (KUHP) dan hukum Perdata (KUHPer). Sampai dengan saat ini bahwa upaya dalam penanggulangan dampak tersebut dirasakan berbagai pihak kurang optimal dibandingkan dengan kerusakan yang terjadi. Hingga saat ini tindakan nyata dari Lapindo Brantas (Lapindo) sebagai pemegang izin eksplorasi dan eksplotasi pada Blok Brantas baru sebatas pemberian ganti rugi terhadap kerusakan fisik yang diderita warga sekitar daerah bencana. Sementara upaya menghentikan semburan lumpur dan upaya penanggulangan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagai akibat lain dari bencana tersebut belum ditangani secara benar dan sistematis. Peristiwa ini tentu saja mengundang masyarakat untuk berkomentar terhadap pertanyaan dimana dan sampai sejauh mana letak pertanggungjawaban Lapindo Brantas Inc.
Lemahnya implementasi di bidang hukum yang mengatur pelaksanaan dan pengawasan pelestarian terjadi juga di bidang lingkungan hidup. Sebagai contoh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), dalam implementasinya hanya merupakan kebijakan yang bersifat reaktif dan sesaat (temporary) atau suatu kebijakan yang secara konsep bagus tetapi dalam pelaksanaannya tidak terpantau secara berkesinambungan, lemah dalam manajemen kontrol, cenderung tidak konsisten dan persisten. Hal yang serupa disampaikan bahwa tingginya kerusakan sumber daya alam hayati di Indonesia disebabkan salah satunya adalah banyaknya kebijakan sektoral dan bersifat eksploitatif yang saling tumpang tindih dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dampak dari eksploitasi alam secara besar-besaran sebagai akibat kekeliruan implementasi kebijakan pembangunan tersebut mulai dirasakan rakyat Indonesia beberapa tahun belakangan ini. Berbagai bencana terjadi silih berganti, mulai dari bencana yang diakibatkan oleh dampak fenomena alam seperti Tsunami di Aceh, tanah longsor dan banjir di berbagai daerah sampai pada bencana yang diakibatkan adanya faktor kelalaian manusia dalam usaha mengeksploitasi alam tersebut seperti kasus Teluk Buyat di Sulawesi, Freeport di Papua sampai dengan yang sekarang menjadi bencana nasional yaitu kasus semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur.
Kasus luapan lumpur Lapindo adalah salah satu contoh kebijakan pembangunan yang dalam implementasinya telah terjadi pergeseran orientasi, yaitu kebijakan pembangunan yang cenderung mengabaikan faktor kelestarian lingkungan. Atau suatu kebijakan yang tidak memasukkan faktor lingkungan sebagai hal yang mutlak untuk dipertimbangkan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaannya. Salah satu contohnya adalah tidak ditepatinya kebijakan lingkungan yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan sebelum suatu perusahaan mendapatkan ijin untuk melakukan usahanya. Pertimbangan kebijakan lingkungan tersebut antara lain : jarak rumah penduduk dengan lokasi eksplorasi, mentaati standar operasional prosedur teknik eksplorasi, dan keberlanjutan lingkungan untuk masa yang akan datang.
Secara garis besar pelaksanaan, pengawasan pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup dijalankan perangkat hukum antara lain AMDAL yang merupakan suatu prosedur preventif yang memberikan analisa menyeluruh dan terinci tentang segala dampak langsung yang mungkin timbul dari proyek yang direncanakan, cara-cara yang mungkin mengatasinya dan rencana kerja untuk mengelola, mengawasi dan mengevaluasi dampakdampak yang ditimbulkan dan efektifitas pelaksanaan rencana kerja.
Lapindo Brantas Inc. melakukan pengeboran gas melalui perusahaan kontraktor pengeboran PT. Medici Citra Nusantara yang merupakan perusahaan afiliasi Bakrie Group. Kontrak itu diperoleh Medici dengan tender dari Lapindo Brantas Inc. senilai US$ 24 juta. Namun dalam hal perijinannya telah terjadi kesimpangsiuran prosedur dimana ada beberapa tingkatan ijin yang dimiliki oleh lapindo. Hak konsesi eksplorasi Lapindo diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS), sementara ijin konsensinya diberikan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur sedangkan ijin kegiatan aktifitas dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sidoarjo yang memberikan keleluasaan kepada Lapindo untuk melakukan aktivitasnya tanpa sadar bahwa Rencana Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan rencana eksplorasi dan eksploitasi tersebut.
Dampak dari luapan lumpur yang bersumber dari sumur di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur sejak 29 Mei 2006 ini telah mengakibatkan timbunan lumpur bercampur gas sebanyak 7 juta meter kubik atau setara dengan jarak 7.000 kilometer, dan jumlah ini akan terus bertambah bila penanganan terhadap semburan lumpur tidak secara serius ditangani. Lumpur gas panas Lapindo selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, dengan suhu rata-rata mencapai 60 derajat celcius juga bisa mengakibatkan rusaknya lingkungan fisik masyarakat yang tinggal disekitar semburan lumpur. Tulisan lingkungan fisik diatas adalah untuk membedakan lingkungan hidup alami dan lingkungan hidup buatannya, dimana dalam kasus ini Daud Silalahi menganggap hal ini sebagai awal krisis lingkungan karena manusia sebagai pelaku sekaligus menjadi korbannya. Rusaknya lingkungan fisik tersebut sudah dirasakan berbagai pihak selama ini antara lain :
1. Lumpuhnya sektor industri di Kabupaten Sidoarjo. Sebagai mana diketahui Sidoarjo merupakan penyangga Propinsi Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya dalam sektor industri. Hingga kini sudah 25 sektor usaha tidak dapat beroperasi yang berakibat hilangnya mata pencaharian ribuan karyawan yang bekerja pada sektor industri tersebut.
2. Lumpuhnya sektor ekonomi sebagai akibat rusaknya infrastruktur darat seperti rusaknya jalan, jalan tol dan jalur ekonomi darat lainnya seperti jalur transportasi kereta api dll.
3. Kerugian di sektor lain seperti pertanian, perikanan darat dll. Sejauh ini sudah diidentifikasi luas lahan pertanian berupa lahan sawah yang mengalami kerusakan, menurut Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian Soetarto Alimoeso mengatakan area pertanian di Sidoarjo, Jawa Timur, yang terkena luapan lumpur Lapindo seluas 417 hektare. Lumpur telah menggenangi duabelas desa di tiga kecamatan, tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur, menggenangi sarana dan prasarana publik, Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini, serta memindah paksakan sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi.
4. Dampak sosial kehidupan masyarakat disekitar seperti sarana tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, sarana air bersih dll. Bahwa efek langsung lumpur panas menyebabkan infeksi saluran pernapasan dan iritasi kulit. Lebih lanjut dijelaskan bahwa lumpur tersebut juga mengandung bahan karsinogenik yang bila berlebihan menumpuk dalam tubuh dapat menyebabkan kanker dan akumulasi yang berlebihan pada anak-anak akan mengakibatkan berkurangnya kecerdasan.
5. Hasil uji laboratorium juga menemukan adanya kandungan Bahan Beracun dan Berbahaya yaitu kandungan (B3) yang sudah melebihi ambang batas. Hasil uji kualitas air lumpur Lapindo pada tanggal 5 Juni 2006 oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Timur, menunjukkan bahwa uji laboratorium dalam air tersebut terdapat kandungan fenol. Kontak langsung dengan kulit dapat mengakibatkan kulit seperti terbakardan gatal-gatal. Fenol bisa berakibat menjadi efek sistemik atau efek kronis jika fenol masuk ke dalam tubuh melalui makanan. Efek sistemik fenol bisa mengakibatkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantungberdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal. Hal ini menunjukkan bahwa selain dampak kerusakan lingkungan fisik, lumpur panas tersebut juga mengakibatkan ancaman lain yaitu efek kesehatan yang sangat merugikan dimasa yang akan datang dan hal ini justru tidak diketahui olehmasyarakat korban pada umumnya.
Dalam arti gramatikal, kejahatan korporasi adalah merupakan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, yang tentunya berkaitan dengan hubungan keperdataan, artinya hubungan yang menimbulkan tindak pidana tersebut adalah perbuatan perdata. Melakukan pengeboran yang bertujuan sebagai kegiatan penambangan gas di Blok Brantas oleh Lapindo Brantas Inc., menurut pengertian kejahatan korporasi adalah merupakan perbuatan perdata, sedangkan hal yang berlanjut mengenai adanya kesalahan manusia atau human error dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain adalah merupakan perbuatan tindak pidana.
Human error yang dilakukan oleh Lapindo Brantas adalah tidak dipasangnya pipa selubung dalam aktivitas pengeborannya sehingga mengakibatkan bencana itu terjadi. Pemasangan chasing (pipa selubung) yang tidak dilakukan lebih awal oleh Lapindo ini dapat dijadikan sebagai suatu kelalaian dari sebuah korporasi dengan tidak dilaksanakannya standar keselamatan sebelum pelaksanan pengeboran. Kejahatan korporasi yang dimaksud adalah kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup, yaitu tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan dilakukan oleh sebuah korporasi bernama Lapindo Brantas Incorporated. Dampak yang diakibatkan adanya perbuatan oleh korporasi tersebut merugikan tidak hanya secara material, namun juga telah merugikan lingkungan hidup masyarakat Sidorajo. Hal seperti ini dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan tindak kejahatan.
Dalam kasus Lapindo ditemukan beberapa pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan pasalpasal dalam undang-undang antara lain hukum lingkungan hidup (UULH), hukum Pidana (KUHP) dan hukum Perdata (KUHPer). Sampai dengan saat ini bahwa upaya dalam penanggulangan dampak tersebut dirasakan berbagai pihak kurang optimal dibandingkan dengan kerusakan yang terjadi. Hingga saat ini tindakan nyata dari Lapindo Brantas (Lapindo) sebagai pemegang izin eksplorasi dan eksplotasi pada Blok Brantas baru sebatas pemberian ganti rugi terhadap kerusakan fisik yang diderita warga sekitar daerah bencana. Sementara upaya menghentikan semburan lumpur dan upaya penanggulangan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagai akibat lain dari bencana tersebut belum ditangani secara benar dan sistematis. Peristiwa ini tentu saja mengundang masyarakat untuk berkomentar terhadap pertanyaan dimana dan sampai sejauh mana letak pertanggungjawaban Lapindo Brantas Inc.
Senin, 11 April 2011
perbedaan deposito dan loan
Deposito
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.
Loan (pinjaman)
Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang dapat melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun biasanya lebih sering diidentikkan dengan pinjaman moneter. Seperti halnya instrumen hutang lainnya, suatu pinjaman memerlukan distribusi ulang aset keuangan seiring waktu antara peminjam (terhutang) dan penghutang (pemberi hutang).
Peminjam awalnya menerima sejumlah uang dari pemberi hutang yang akan dibayar kembali, seringkali dalam bentuk angsuran berkala, kepada pemberi hutang. Jasa ini biasanya diberikan dengan biaya tertentu yang disebut sebagai bunga terhadap hutang. Pihak peminjam dapat juga memperoleh batasan-batasan yang diberikan dalam bentuk syarat pinjaman.
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.
Loan (pinjaman)
Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang dapat melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun biasanya lebih sering diidentikkan dengan pinjaman moneter. Seperti halnya instrumen hutang lainnya, suatu pinjaman memerlukan distribusi ulang aset keuangan seiring waktu antara peminjam (terhutang) dan penghutang (pemberi hutang).
Peminjam awalnya menerima sejumlah uang dari pemberi hutang yang akan dibayar kembali, seringkali dalam bentuk angsuran berkala, kepada pemberi hutang. Jasa ini biasanya diberikan dengan biaya tertentu yang disebut sebagai bunga terhadap hutang. Pihak peminjam dapat juga memperoleh batasan-batasan yang diberikan dalam bentuk syarat pinjaman.
perbedaan transfer dan kliring
Pengertian kliring menurut Pratnama Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalah Perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan “
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit
Penyelenggaran kliring
Kliring diselenggarakan oleh Bank Indonesia antara Bank-bank di suatu wilayah kliring yang disebut “kliring lokal” yang dimaksud kliring lokal ialah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan kantor-kantor tersebut memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring yang telah ditentukan .
Tempat-tempat yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia,maka penyelenggaraan kliring diserahakan kepada Bank yang di tunjuk oleh Bank Indonesia.Bank yang di tunjuk ini harus memenuhi beberapa persyaratan,antara lain kemampuan administrasi tenaga pimpinan dan pelaksana,ruangan kantor,peralatan komunikasi dan lain-lain di samping itu ada ketentuan khusus bagi Bank pelaksana kliring sebagai berikut :
Kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
Menyampaikan laporan-laporan tentang data-data kliring setiap minggu bersama-sama dengan laporan likuiditas mingguan kepada Bank Indonesia yang membawahi wilayah kliring yang bersangkutan,
Untuk mempermudah Bank penyelenggara kliring dalam penyediaan uang kartal,maka ditentukan bahwa hasil kliring hari itu dapat diperhitungkan pada rekening Bank tersebut pada Bank Indonesia.
Bank peserta kliring
Bank peserta kliring adalah Bank-bank umum dan Bank-bank pembangunan yang berada dalam wilayah kliring tertentu dikoordinasikan oleh Bank Indonesia atau Bank lain yang ditunjuk dalam wilayah itu.
Ada dua macam penyertaan kliring yang kita kenal,yaitu :
Penyertaan langsung yaitu memperhitungkan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring,dan yang dapat ikut dalam penyertaan langsung itu adalah kantor Bank Indonesia ,kantor pusat Bank umum dan Bank pembangunan serta kantor cabang kedua Bank itu.
Penyertaan tidak langsung yaitu memperhitungkan warkat dalam pertemuan kliring melalui kantor pusat atau satu kantor cabangnya yang menjadi peserta kliring yang ikut dalam penyertaan tidak langsung ini ialah kantor cabang dan kantor cabang pembantu.disamping itu untuk menjadi peserta kliring ditetapkan pula beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor Bank umum atau kantor Bank pembangunan yaitu:
Kantor Bank yang bersangkutan harus mempunyai izin usaha dari menteri keungan,
Keadaan administrasi dan keuangan Bank tersebut memungkinkan Bank tersebut untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring,
Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai jumlah sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian Bank baru di wialyah yang bersangkutan,
Bagi penyelenggara Bank-bank peserta diwajibkan untuk menyetor jaminan kliring sebesar 10% dari kewajian yang dapat dibayar dan kelongaran tarik kredit kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor yang baru menjadi peserta kliring atau baru direhabiliter.jaminan kliring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyetoran.kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring,
Suatu kantor Bank umum atau Bank pembangunan diwajibkan kliring,setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
Wakil Peserta Kliring
Setiap Bank peserta langsung menunjuk sekurang-kurangnya dua orang wakil tetap pada lembaga kliring. pemberitahuan mengenai wakil tetap ini disampaiakan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan dilampiri contoh tanda tangan dan paraf dari wakil-wakil tersebut.
Wakil-wakil ini dibedakan atas dua golongan :
Golongan A
Golongan ini hanya berwenang untuk membuat,mengubah,memberikan tanda terima dan tanda tangan daftar rekapitulasi,neraca,dan bilyet saldo kliring.
Golongan B
Disamping melaksanakan apa yang dilakukan golongan A,golongan ini juga berwenang untuk mengubah,menambah,dan menanda tangani surat penolakan tersebut.
Waktu Kliring
Kliring diselenggarakan setiap hari kerja sepanjang kantor penyelenggara dibuka untuk umum.pertemuan kliring diadakan dua kali sehari dan jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara.jiks salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,peserta kliring tersebut diwajibkan untuk mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.bila permohonan telah disetujui maka peserta yang bersangkutan diwajibkan mengemukakan hal tersebut dalam surat kabar yang mempunyai peredaran yang luas di tempat tersebut.penyelenggara akan mengemukakan hal tersebut pada peserta dua hari kerja sebelum hari efektif.
Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut
hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima
uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya
apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang
transfer dimaksud belum dibayarkan.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
2
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa
apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit
Penyelenggaran kliring
Kliring diselenggarakan oleh Bank Indonesia antara Bank-bank di suatu wilayah kliring yang disebut “kliring lokal” yang dimaksud kliring lokal ialah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan kantor-kantor tersebut memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring yang telah ditentukan .
Tempat-tempat yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia,maka penyelenggaraan kliring diserahakan kepada Bank yang di tunjuk oleh Bank Indonesia.Bank yang di tunjuk ini harus memenuhi beberapa persyaratan,antara lain kemampuan administrasi tenaga pimpinan dan pelaksana,ruangan kantor,peralatan komunikasi dan lain-lain di samping itu ada ketentuan khusus bagi Bank pelaksana kliring sebagai berikut :
Kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
Menyampaikan laporan-laporan tentang data-data kliring setiap minggu bersama-sama dengan laporan likuiditas mingguan kepada Bank Indonesia yang membawahi wilayah kliring yang bersangkutan,
Untuk mempermudah Bank penyelenggara kliring dalam penyediaan uang kartal,maka ditentukan bahwa hasil kliring hari itu dapat diperhitungkan pada rekening Bank tersebut pada Bank Indonesia.
Bank peserta kliring
Bank peserta kliring adalah Bank-bank umum dan Bank-bank pembangunan yang berada dalam wilayah kliring tertentu dikoordinasikan oleh Bank Indonesia atau Bank lain yang ditunjuk dalam wilayah itu.
Ada dua macam penyertaan kliring yang kita kenal,yaitu :
Penyertaan langsung yaitu memperhitungkan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring,dan yang dapat ikut dalam penyertaan langsung itu adalah kantor Bank Indonesia ,kantor pusat Bank umum dan Bank pembangunan serta kantor cabang kedua Bank itu.
Penyertaan tidak langsung yaitu memperhitungkan warkat dalam pertemuan kliring melalui kantor pusat atau satu kantor cabangnya yang menjadi peserta kliring yang ikut dalam penyertaan tidak langsung ini ialah kantor cabang dan kantor cabang pembantu.disamping itu untuk menjadi peserta kliring ditetapkan pula beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor Bank umum atau kantor Bank pembangunan yaitu:
Kantor Bank yang bersangkutan harus mempunyai izin usaha dari menteri keungan,
Keadaan administrasi dan keuangan Bank tersebut memungkinkan Bank tersebut untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring,
Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai jumlah sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian Bank baru di wialyah yang bersangkutan,
Bagi penyelenggara Bank-bank peserta diwajibkan untuk menyetor jaminan kliring sebesar 10% dari kewajian yang dapat dibayar dan kelongaran tarik kredit kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor yang baru menjadi peserta kliring atau baru direhabiliter.jaminan kliring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyetoran.kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring,
Suatu kantor Bank umum atau Bank pembangunan diwajibkan kliring,setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
Wakil Peserta Kliring
Setiap Bank peserta langsung menunjuk sekurang-kurangnya dua orang wakil tetap pada lembaga kliring. pemberitahuan mengenai wakil tetap ini disampaiakan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan dilampiri contoh tanda tangan dan paraf dari wakil-wakil tersebut.
Wakil-wakil ini dibedakan atas dua golongan :
Golongan A
Golongan ini hanya berwenang untuk membuat,mengubah,memberikan tanda terima dan tanda tangan daftar rekapitulasi,neraca,dan bilyet saldo kliring.
Golongan B
Disamping melaksanakan apa yang dilakukan golongan A,golongan ini juga berwenang untuk mengubah,menambah,dan menanda tangani surat penolakan tersebut.
Waktu Kliring
Kliring diselenggarakan setiap hari kerja sepanjang kantor penyelenggara dibuka untuk umum.pertemuan kliring diadakan dua kali sehari dan jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara.jiks salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,peserta kliring tersebut diwajibkan untuk mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.bila permohonan telah disetujui maka peserta yang bersangkutan diwajibkan mengemukakan hal tersebut dalam surat kabar yang mempunyai peredaran yang luas di tempat tersebut.penyelenggara akan mengemukakan hal tersebut pada peserta dua hari kerja sebelum hari efektif.
Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut
hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima
uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya
apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang
transfer dimaksud belum dibayarkan.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
2
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa
apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
Sabtu, 02 April 2011
LAPORAN NERACA
Laporan neraca atau daftar neraca disebut juga laporan posisi keuangan perusahaan. Laporan ini menggambarkan posisi aktiva kewajiban dan modal pada saat tertentu. Laporan ini bisa disusun tiap saaat dan merupakan opname situasi posisi keuangan pada saat itu.
Isi/komponen laporan neraca terdiri atas:
HartaAktiva (Asset)
Asset adl harta yg dimiliki perusahaan yg berperan dalam operasi perusahaan misal kas persediaan aktiva tetap aktiva yg tak terwujud dan lain-lain. Pengertian asset ini dikemukakan oleh berbagai pihak sebagai berikut :
Menurut Accounting Principal Board (APB) Statement (1970:132) dikemukakan bahwa :
“kekayaan ekonomi perusahaan termasuk didalam pembebanan yg ditunda yg dinilai dan diakui sesuai prinsip akuntansi yg berlaku.”
Selanjut Financial Accounting Standard Board (FASB) (1985) memberikan definisi sebagai berikut :
“asset adl kemungkinan keuntungan ekonomi yg diperoleh atau dikuasai di masa yg akan datang oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yg lalu.”
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka dapat dikatakan bahwa sesuatu dianggap sebagai asset jika di masa yg akan datang dapat diharapkan memberikan net cash inflow yg positif kepada perusahaan.
Klasifikasi aktiva yg dimiliki perusahaan terdiri dari berbagai macam. Secara umum klasifikasi aktiva tetap terdiri atas : 1) aktiva tetap berwujud (Fixed Asset) dan 2) aktiva tetap tak berwujud (Intangible Assets). Aktiva tetap berwujud meliputi semua barang yg dimiliki perusahaan dgn tujuan utk dipakai secara aktif dalam operasi perusahaan dan mempunyai masa kegunaan relatif permanen. Aktiva tetap berwujud yg mempunyai masa kegunaan yg terbatas harus didepresiasi selama masa kegunaan dan disajikan dalam neraca sebesar nilai buku (harga perolehan dikurangi dgn akumulasi depresiasinya). Yang termaduk dalam golongan aktiva ini adl bangunan mesin dan alat-alat pabrik mebel dan alat-alat kantor kendaraan dan alat-alat transport alat kerja bengkel aktiva sumber alam. Sedang aktiva tetap berwujud yg mempunyai masa kegunaan tak terbatas disajikan di dalam neraca sebesar harga perolehan. Sedangkan aktiva tetap tak berwujud meliputi hak-hak preferensi ( istimewa ) yg dijamin oleh undang-undang kontrak perjanjian-perjanjian dan mempunyai masa manfaat dalam waktu relatif permanen.
Menurut Harnanto (1991:357) bagi manajemen operating investment (assets) meliputi seluruh mesin dan alat-alat pabrik dan lain-lain equipmen serta modal kerja yg ditempatkan utk dikelola atau dioperasikan dalam usaha perusahaan utk menghasilkan laba.
Berdasarkan pengertian di atas menunjukkan bahwa pada sudut pandang operasional investasi aktiva tetap adl merupakan salah satu unsur penting yg perlu menjadi fokus perhatian bagi perusahaan dalam kegiatan operasional dalam kaitan dgn menghasilkan pendapatan/laba. Disamping itu utk untuk tujuan pemeliharaan kondisi aktiva tetap baik berwujud maupun tak berwujud tetap dalam kondisi produktif bagi perusahaan diperlukan ada depresiasi dan amortisasi sebagai proses alokasi harga perolehan aktiva tetap tersebut.
Kewajiban/utang (Liabilities)
Menurut definisi yg diberikan oleh APB bahwa :
“kewajiban ekonomis dari suatu perusahaan yg diakui dan dinilai seusuai prinsip akuntansi. Kewajiban disini termasuk juga saldo kredit yg ditunda yg bukan merupakan utang atau kewajiban.”
Berdasarkan definisi di atas maka kewajiban ekonomis bagi perusahaan adl diartikan sebagai penyerahan harta atau jasa di masa yg akan datang. Selanjut FASB memberikan definisi kewajiban sebagai berikut :
“….kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis di masa yg akan datang yg timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang utk memberikan harta atau memberikan jasa kepada pihak lain di masa yg akan datang sebagai akibat suatu transaksi atau kejadian yg sudah terjadi.”
Definisi tersebut di atas menunjukkan bahwa kewajiban memiliki 3 sifat utama yaitu ; (1) kewajiban itu benar ada (2) kewajiban itu tak dapat dihindarkan (3) kewajiban yg mewajibkan perusahaan telah terjadi.
Kewajiban jika dikategorikan sesuai dgn jangka waktu maka terdapat kewajiban jangka pendek (Current liabilities) dan kewajiban jangka panjang (long-term liabilities). Menurut Harnanto (1991:59) hutang jangka panjang adl semua hutang yg jatuh tempo pembayaran melampaui batas waktu satu tahun sejak tanggal neraca atau pembayaran tak akan dilakukan dalam periode siklus operasi perusahaan tetapi lbh panjang dari batas waktu tersebut. Hutang obligasi hutang hipoteik hutang bank (kredit investasi) merupakan contoh-contoh dari hutang jangka panjang.
Dalam kegiatan operasi perusahaan hutang jangka panjang merupakan salah satu sumber permodalan yg mengandung resiko krn memiliki komitmen utk melakukan pembayaran sesuai jumlah yg disepakati meski perusahaan dalam keadaan rugi sekalipun sehingga hutang dapat saja menanggung resiko melebihi jumlah modal sendiri. Hal ini dipertegas oleh Harnanto (1991:304) bahwa semakin besar proporsi hutang di dalam struktur permodalan perusahaan akan semakin besar pula kemungkinan terjadi ketak mampuan utk membayar kembali hutang beserta bunga pada tanggal jatuh temponya. Pernyataan tersebut berarti bahwa bagi para kreditur bahwa kemungkinan turut serta dana yg mereka tanamkan di dalam perusahaan utk dipertaruhkan pada resiko kerugian juga semakin besar. Sedangkan bagi para pemilik khusus pemegang saham biasa adaaa hutang di dalam perusahaan merupakan pula suatu resiko tersendiri terhadap kemungkinan rugi yg dihadapi dari dana yg mereka tanamkan. Tetapi resiko itu juga diimbangi ada harapan utk mendapatkan tingkat keuntungan yg lbh tinggi (rentabilitas) sebagai akibat penggunaan modal asing. Akan tetapi perlu diingat bahwa proporsi hutang/modal asing yg berlebihan akan berakibat pada fleksibilitas manajemen utk beralih pada aktivitas yg profitable akan tertutup dan menghadapi banyak hambatan/tintangan.
Modal Pemilik (Owner’s Equity)
Equity adalah suatu hak yg tersisa atas aktiva suatu lembaga (entity) setelah dikurangi kewajibannya. Kategori modal bagi tiap perusahaan dapat berbeda yaitu pada perusahaan perseorangan nilai modal ini merupakan modal pemilik sendiri. Sedangkan dalam perusahaan perseroan terdiri dari modal setor dan modal dari pendapatan (retained Earnings).
CONTOH LAPORAN NERACA
Isi/komponen laporan neraca terdiri atas:
HartaAktiva (Asset)
Asset adl harta yg dimiliki perusahaan yg berperan dalam operasi perusahaan misal kas persediaan aktiva tetap aktiva yg tak terwujud dan lain-lain. Pengertian asset ini dikemukakan oleh berbagai pihak sebagai berikut :
Menurut Accounting Principal Board (APB) Statement (1970:132) dikemukakan bahwa :
“kekayaan ekonomi perusahaan termasuk didalam pembebanan yg ditunda yg dinilai dan diakui sesuai prinsip akuntansi yg berlaku.”
Selanjut Financial Accounting Standard Board (FASB) (1985) memberikan definisi sebagai berikut :
“asset adl kemungkinan keuntungan ekonomi yg diperoleh atau dikuasai di masa yg akan datang oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yg lalu.”
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka dapat dikatakan bahwa sesuatu dianggap sebagai asset jika di masa yg akan datang dapat diharapkan memberikan net cash inflow yg positif kepada perusahaan.
Klasifikasi aktiva yg dimiliki perusahaan terdiri dari berbagai macam. Secara umum klasifikasi aktiva tetap terdiri atas : 1) aktiva tetap berwujud (Fixed Asset) dan 2) aktiva tetap tak berwujud (Intangible Assets). Aktiva tetap berwujud meliputi semua barang yg dimiliki perusahaan dgn tujuan utk dipakai secara aktif dalam operasi perusahaan dan mempunyai masa kegunaan relatif permanen. Aktiva tetap berwujud yg mempunyai masa kegunaan yg terbatas harus didepresiasi selama masa kegunaan dan disajikan dalam neraca sebesar nilai buku (harga perolehan dikurangi dgn akumulasi depresiasinya). Yang termaduk dalam golongan aktiva ini adl bangunan mesin dan alat-alat pabrik mebel dan alat-alat kantor kendaraan dan alat-alat transport alat kerja bengkel aktiva sumber alam. Sedang aktiva tetap berwujud yg mempunyai masa kegunaan tak terbatas disajikan di dalam neraca sebesar harga perolehan. Sedangkan aktiva tetap tak berwujud meliputi hak-hak preferensi ( istimewa ) yg dijamin oleh undang-undang kontrak perjanjian-perjanjian dan mempunyai masa manfaat dalam waktu relatif permanen.
Menurut Harnanto (1991:357) bagi manajemen operating investment (assets) meliputi seluruh mesin dan alat-alat pabrik dan lain-lain equipmen serta modal kerja yg ditempatkan utk dikelola atau dioperasikan dalam usaha perusahaan utk menghasilkan laba.
Berdasarkan pengertian di atas menunjukkan bahwa pada sudut pandang operasional investasi aktiva tetap adl merupakan salah satu unsur penting yg perlu menjadi fokus perhatian bagi perusahaan dalam kegiatan operasional dalam kaitan dgn menghasilkan pendapatan/laba. Disamping itu utk untuk tujuan pemeliharaan kondisi aktiva tetap baik berwujud maupun tak berwujud tetap dalam kondisi produktif bagi perusahaan diperlukan ada depresiasi dan amortisasi sebagai proses alokasi harga perolehan aktiva tetap tersebut.
Kewajiban/utang (Liabilities)
Menurut definisi yg diberikan oleh APB bahwa :
“kewajiban ekonomis dari suatu perusahaan yg diakui dan dinilai seusuai prinsip akuntansi. Kewajiban disini termasuk juga saldo kredit yg ditunda yg bukan merupakan utang atau kewajiban.”
Berdasarkan definisi di atas maka kewajiban ekonomis bagi perusahaan adl diartikan sebagai penyerahan harta atau jasa di masa yg akan datang. Selanjut FASB memberikan definisi kewajiban sebagai berikut :
“….kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis di masa yg akan datang yg timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang utk memberikan harta atau memberikan jasa kepada pihak lain di masa yg akan datang sebagai akibat suatu transaksi atau kejadian yg sudah terjadi.”
Definisi tersebut di atas menunjukkan bahwa kewajiban memiliki 3 sifat utama yaitu ; (1) kewajiban itu benar ada (2) kewajiban itu tak dapat dihindarkan (3) kewajiban yg mewajibkan perusahaan telah terjadi.
Kewajiban jika dikategorikan sesuai dgn jangka waktu maka terdapat kewajiban jangka pendek (Current liabilities) dan kewajiban jangka panjang (long-term liabilities). Menurut Harnanto (1991:59) hutang jangka panjang adl semua hutang yg jatuh tempo pembayaran melampaui batas waktu satu tahun sejak tanggal neraca atau pembayaran tak akan dilakukan dalam periode siklus operasi perusahaan tetapi lbh panjang dari batas waktu tersebut. Hutang obligasi hutang hipoteik hutang bank (kredit investasi) merupakan contoh-contoh dari hutang jangka panjang.
Dalam kegiatan operasi perusahaan hutang jangka panjang merupakan salah satu sumber permodalan yg mengandung resiko krn memiliki komitmen utk melakukan pembayaran sesuai jumlah yg disepakati meski perusahaan dalam keadaan rugi sekalipun sehingga hutang dapat saja menanggung resiko melebihi jumlah modal sendiri. Hal ini dipertegas oleh Harnanto (1991:304) bahwa semakin besar proporsi hutang di dalam struktur permodalan perusahaan akan semakin besar pula kemungkinan terjadi ketak mampuan utk membayar kembali hutang beserta bunga pada tanggal jatuh temponya. Pernyataan tersebut berarti bahwa bagi para kreditur bahwa kemungkinan turut serta dana yg mereka tanamkan di dalam perusahaan utk dipertaruhkan pada resiko kerugian juga semakin besar. Sedangkan bagi para pemilik khusus pemegang saham biasa adaaa hutang di dalam perusahaan merupakan pula suatu resiko tersendiri terhadap kemungkinan rugi yg dihadapi dari dana yg mereka tanamkan. Tetapi resiko itu juga diimbangi ada harapan utk mendapatkan tingkat keuntungan yg lbh tinggi (rentabilitas) sebagai akibat penggunaan modal asing. Akan tetapi perlu diingat bahwa proporsi hutang/modal asing yg berlebihan akan berakibat pada fleksibilitas manajemen utk beralih pada aktivitas yg profitable akan tertutup dan menghadapi banyak hambatan/tintangan.
Modal Pemilik (Owner’s Equity)
Equity adalah suatu hak yg tersisa atas aktiva suatu lembaga (entity) setelah dikurangi kewajibannya. Kategori modal bagi tiap perusahaan dapat berbeda yaitu pada perusahaan perseorangan nilai modal ini merupakan modal pemilik sendiri. Sedangkan dalam perusahaan perseroan terdiri dari modal setor dan modal dari pendapatan (retained Earnings).
CONTOH LAPORAN NERACA
ALL ABOUT INSURANCE
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
http://www.blogger.com/img/blank.gif
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Penolakan asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.
JENIS-JENIS ASURANSI
Pada saat ini telah berkembang berbagai jenis asuransi di masyarakat, dalam manajemen risiko, asuransi memungkinkan berbagi dan mentransfer resiko, inilah cara terbaik untuk mengganti kerugian. Kebanyakan orang, tidak mengerti perbedaan mendasar pada jenis asuransi, padahal untuk menentukan program asuransi yang paling cocok dengan kebutuhan, kita harus mengenal jenis-jenis asuransi tersebut.
Asuransi di bagi menjadi dua jenis utama
1. Asuransi Tradisional
2. Asuransi Non-Tradisional (modern)
Di dalam Asuransi Tradisional, terbagi beberapa jenis asuransi, biasanya asuransi ini sudah lama banyak dimanfaatkan oleh konsumen.
Asuransi Tradisional terdiri dari:
1. TERM
2. Wholelife
3. Endowment
Penjelasan TERM
- Anda pernah tahu tentang Asuransi Mobil atau Motor? Atau mungkin asuransi kesehatan? Nah biasanya asuransi jenis term ini banyak dibeli oleh orang, karena pembayaran preminya murah dan mendapatkan manfaat yang besar. Dengan kata lain, bayar sedikit, dapatnya banyak, tapi kalau tahun itu tidak digunakan asuransinya dan tidak terjadi klaim, maka uang yang kita setorkan akan hangus. Dari fakta itu, kita bisa lihat, tidak adanya unsur tabungan dalam asuransi jenis ini, jadi istilahnya kita membeli jaminan keamanan kita dalam waktu 1 tahun atau jangka tertentu. Sama dengan kita bayar asuransi perjalanan, waktu mau naik pesawat ditagih sejumlah uang, setelah turun pesawat dengan selamat, kontraknya selesai. Karena tidak ditentukan masa pembayaran preminya, maka setiap tahun, preminya akan bertambah sesuai dengan bertambahnya usia tertanggung.
Penjelasan Wholelife
- Wholelife, berarti seumur hidup. Jenis Asuransi ini melindungi tertanggung hingga akhir usia, biasanya ditanggung sampai umur 99 tahun. Dan hebatnya! masa pembayaran premi ditentukan dari awal, tidak mungkin ada perpanjangan dalam masa pembayaran premi. Kalau dipilih 5 tahun, ya lima tahun bayarnya, kemudian seumur hidup tidak akan ditagih lagi, kapan pun kita meninggal dunia, kita tetap bisa klaim Uang Pertanggungan yang telah kita rencanakan. Karena sistemnya menabung, maka mulai tahun kedua polis ada nilai tunai yang terbentuk, di tahun tertentu nilai tabungan bisa diambil sampai dengan 80%. Keren ga? Disamping proteksi tetap jalan terus, tabungan juga ada, tapi nilai tunai tidak banyak dibandingkan nilai PROTEKSI.
Penjelasan Endowment
- Endowment, ini adalah asuransi jiwa dengan nilai tabungan yang lebih besar. Pada tahun-tahun tertentu nilai tabungan bisa ditarik sesuai dengan program. Biasanya jenis asuransi ini dikenal dengan asuransi pendidikan atau asuransi dana pensiun. Asuransi pendidikan ditentukan kapan uangnya bisa diambil untuk biaya sekolah anak tersayang. Sistem Endowment ini, tabungan yang berbonus asuransi jiwa, jika terjadi sesuatu pada saat menabung, maka kita mendapatkan Uang Pertanggungan sebagai santunan kematian, tetapi pada saat terjadi kewajiban membayar klaim, perusahaan Asuransi tetap membayar klaim tersebut sampai selesai kontraknya. Biasanya premi yang ditawarkan jauh lebih besar daripada jenis TERM dan Wholelife.
Contoh: Budi 32 tahun mengambil asuransi pendidikan buat anaknya Desi, 2 tahun. Pada saat membayar premi, pada usia 36 tahun Budi Meninggal dunia. Pada saat itu istri pak Budi mendapatkan santunan kematian sejumlah UP yang ditentukan, dan bebas membayar premi. Di usia Desi yang 7 tahun, Desi tetap mendapatkan klaim pendidikan yang dijadwalkan, dan pada saat usia 13 tahun, usia 16 tahun, usia 19 tahun, dst.
Asuransi Non-Tradisional
Asuransi Non Tradisional atau biasa disebut asuransi modern, adalah Asuransi dengan jenis UNIT-LINK. Dimana Asuransi Unit Link ini sangatlah populer pada saat ini, kenapa? karena Unit-Link adalah jenis asuransi yang menggabungkan antara Asuransi Jiwa dan Investasi. Asuransi jiwa yang dikawinkan dengan investasi, adalah jenis TERM. Ingat! kalau TERM itu adalah asuransi yang berjangka pendek, dan biaya asuransinya bisa naik seiring dengan bertambahnya umur.
UNIT LINK = TERM + Investasi
Kebanyakan orang mengambil Unit Link karena ingin menabung dengan hasilnya berkali lipat, dibandingkan harus menabung di bank, dengan bunga tidak seberapa. Dengan berinvestasi atau REKSADANA, maka uang yang kita investasikan akan bertambah dengan subur. Tetapi yang harus diingat, semakin besar keuntungan, maka semakin besar resiko.
Investasi bisa meningkat dan bisa menurun, sesuai dengan perkembangan ekonomi bangsa pada saat itu. Pada saat terjadi krisis, maka dapat dipastikan nilai investasi yang kita miliki turun drastis, dan akibatnya nilai tabungan kita akan menipis. Kalau sudah begitu, jangan protes dong.. tadi kan pingin untung banyak, berarti harus menanggung rugi juga.. :)
Sudah pasti, di dalam asuransi jenis Unit Link, tidak mempunyai nilai tunai yang dijamin, bahkan perusahaan yang mengeluarkan polis asuransi tersebut, tidak bisa menjanjikan nilai tunai yang didapatkan pada tahun X. Lain halnya asuransi tradisional, di dalam polisnya jelas-jelas tercantum nilai tunai yang dijamin dan didapatkan pada tahun X.
Dikarenakan tidak adanya nilai tunai yang dijamin, kemungkinan pada tahun ke 11 atau lebih, tertanggung harus membayar preminya kembali, walaupun dijanjikan hanya bayar 10 tahun, pada kenyataannya dalam polis tidak tercantum masa pembayaran premi, sehingga premi bisa DITAGIH KEMBALI kapan pun.
Unit Link, menanggung biaya Asuransi jiwa yang jenis TERM, maka tiap tahun biaya tersebut akan naik seiring bertambahnya usia, dan nilai tunai yang terbentuk akan dipotong biaya asuransi dan biaya administrasi lainnya.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
http://www.blogger.com/img/blank.gif
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Penolakan asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.
JENIS-JENIS ASURANSI
Pada saat ini telah berkembang berbagai jenis asuransi di masyarakat, dalam manajemen risiko, asuransi memungkinkan berbagi dan mentransfer resiko, inilah cara terbaik untuk mengganti kerugian. Kebanyakan orang, tidak mengerti perbedaan mendasar pada jenis asuransi, padahal untuk menentukan program asuransi yang paling cocok dengan kebutuhan, kita harus mengenal jenis-jenis asuransi tersebut.
Asuransi di bagi menjadi dua jenis utama
1. Asuransi Tradisional
2. Asuransi Non-Tradisional (modern)
Di dalam Asuransi Tradisional, terbagi beberapa jenis asuransi, biasanya asuransi ini sudah lama banyak dimanfaatkan oleh konsumen.
Asuransi Tradisional terdiri dari:
1. TERM
2. Wholelife
3. Endowment
Penjelasan TERM
- Anda pernah tahu tentang Asuransi Mobil atau Motor? Atau mungkin asuransi kesehatan? Nah biasanya asuransi jenis term ini banyak dibeli oleh orang, karena pembayaran preminya murah dan mendapatkan manfaat yang besar. Dengan kata lain, bayar sedikit, dapatnya banyak, tapi kalau tahun itu tidak digunakan asuransinya dan tidak terjadi klaim, maka uang yang kita setorkan akan hangus. Dari fakta itu, kita bisa lihat, tidak adanya unsur tabungan dalam asuransi jenis ini, jadi istilahnya kita membeli jaminan keamanan kita dalam waktu 1 tahun atau jangka tertentu. Sama dengan kita bayar asuransi perjalanan, waktu mau naik pesawat ditagih sejumlah uang, setelah turun pesawat dengan selamat, kontraknya selesai. Karena tidak ditentukan masa pembayaran preminya, maka setiap tahun, preminya akan bertambah sesuai dengan bertambahnya usia tertanggung.
Penjelasan Wholelife
- Wholelife, berarti seumur hidup. Jenis Asuransi ini melindungi tertanggung hingga akhir usia, biasanya ditanggung sampai umur 99 tahun. Dan hebatnya! masa pembayaran premi ditentukan dari awal, tidak mungkin ada perpanjangan dalam masa pembayaran premi. Kalau dipilih 5 tahun, ya lima tahun bayarnya, kemudian seumur hidup tidak akan ditagih lagi, kapan pun kita meninggal dunia, kita tetap bisa klaim Uang Pertanggungan yang telah kita rencanakan. Karena sistemnya menabung, maka mulai tahun kedua polis ada nilai tunai yang terbentuk, di tahun tertentu nilai tabungan bisa diambil sampai dengan 80%. Keren ga? Disamping proteksi tetap jalan terus, tabungan juga ada, tapi nilai tunai tidak banyak dibandingkan nilai PROTEKSI.
Penjelasan Endowment
- Endowment, ini adalah asuransi jiwa dengan nilai tabungan yang lebih besar. Pada tahun-tahun tertentu nilai tabungan bisa ditarik sesuai dengan program. Biasanya jenis asuransi ini dikenal dengan asuransi pendidikan atau asuransi dana pensiun. Asuransi pendidikan ditentukan kapan uangnya bisa diambil untuk biaya sekolah anak tersayang. Sistem Endowment ini, tabungan yang berbonus asuransi jiwa, jika terjadi sesuatu pada saat menabung, maka kita mendapatkan Uang Pertanggungan sebagai santunan kematian, tetapi pada saat terjadi kewajiban membayar klaim, perusahaan Asuransi tetap membayar klaim tersebut sampai selesai kontraknya. Biasanya premi yang ditawarkan jauh lebih besar daripada jenis TERM dan Wholelife.
Contoh: Budi 32 tahun mengambil asuransi pendidikan buat anaknya Desi, 2 tahun. Pada saat membayar premi, pada usia 36 tahun Budi Meninggal dunia. Pada saat itu istri pak Budi mendapatkan santunan kematian sejumlah UP yang ditentukan, dan bebas membayar premi. Di usia Desi yang 7 tahun, Desi tetap mendapatkan klaim pendidikan yang dijadwalkan, dan pada saat usia 13 tahun, usia 16 tahun, usia 19 tahun, dst.
Asuransi Non-Tradisional
Asuransi Non Tradisional atau biasa disebut asuransi modern, adalah Asuransi dengan jenis UNIT-LINK. Dimana Asuransi Unit Link ini sangatlah populer pada saat ini, kenapa? karena Unit-Link adalah jenis asuransi yang menggabungkan antara Asuransi Jiwa dan Investasi. Asuransi jiwa yang dikawinkan dengan investasi, adalah jenis TERM. Ingat! kalau TERM itu adalah asuransi yang berjangka pendek, dan biaya asuransinya bisa naik seiring dengan bertambahnya umur.
UNIT LINK = TERM + Investasi
Kebanyakan orang mengambil Unit Link karena ingin menabung dengan hasilnya berkali lipat, dibandingkan harus menabung di bank, dengan bunga tidak seberapa. Dengan berinvestasi atau REKSADANA, maka uang yang kita investasikan akan bertambah dengan subur. Tetapi yang harus diingat, semakin besar keuntungan, maka semakin besar resiko.
Investasi bisa meningkat dan bisa menurun, sesuai dengan perkembangan ekonomi bangsa pada saat itu. Pada saat terjadi krisis, maka dapat dipastikan nilai investasi yang kita miliki turun drastis, dan akibatnya nilai tabungan kita akan menipis. Kalau sudah begitu, jangan protes dong.. tadi kan pingin untung banyak, berarti harus menanggung rugi juga.. :)
Sudah pasti, di dalam asuransi jenis Unit Link, tidak mempunyai nilai tunai yang dijamin, bahkan perusahaan yang mengeluarkan polis asuransi tersebut, tidak bisa menjanjikan nilai tunai yang didapatkan pada tahun X. Lain halnya asuransi tradisional, di dalam polisnya jelas-jelas tercantum nilai tunai yang dijamin dan didapatkan pada tahun X.
Dikarenakan tidak adanya nilai tunai yang dijamin, kemungkinan pada tahun ke 11 atau lebih, tertanggung harus membayar preminya kembali, walaupun dijanjikan hanya bayar 10 tahun, pada kenyataannya dalam polis tidak tercantum masa pembayaran premi, sehingga premi bisa DITAGIH KEMBALI kapan pun.
Unit Link, menanggung biaya Asuransi jiwa yang jenis TERM, maka tiap tahun biaya tersebut akan naik seiring bertambahnya usia, dan nilai tunai yang terbentuk akan dipotong biaya asuransi dan biaya administrasi lainnya.
Selasa, 29 Maret 2011
PERHITUNGAN BUNGA TABUNGAN,DEPOSITO,DAN GIRO
MENGETAHUI PERHITUNGAN
BUNGA TABUNGAN
Mengapa perlu memahami perhitungan bunga
tabungan ?
Ketika membuka rekening tabungan, ada baiknya
Anda memahami cara menghitung bunga tabungan,
karena metode perhitungan yang berbeda akan
menghasilkan jumlah bunga tabungan yang berbeda
pula.
Dengan mengetahui cara perhitungan bunga
tabungan, Anda dapat memperhitungkan berapa
saldo minimum tabungan yang harus Anda pelihara
agar pokok simpanan tidak terpotong oleh biaya
administrasi bank.
Metode Perhitungan Bunga
Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga
tabungan yaitu: berdasarkan saldo terendah, saldo
rata-rata dan saldo harian.
Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1
tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan
jumlah hari bunga 360 hari.
Untuk memudahkan Anda memahami perhitungan
bunga diatas, mari kita lakukan sebuah ilustrasi
rekening tabungan sebagai berikut:
Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1
Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian
Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama
bulan Juni sebagai berikut:

Bunga yang akan Anda peroleh ditentukan oleh cara
perhitungan bunga yang dilakukan bank. Besarnya
bunga tabungan berdasarkan tiga metode
perhitungan dapat dilihat dibawah ini.
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo
Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung
berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.
Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Bunga = (ST x i x t )/365.
ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan
pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 =
jumlah hari dalam 1 tahun.
Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa
(per annum).
Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah
Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah
sebagai berikut:
Bunga bulan Juni
= Rp.( 1 juta x 5 % x 30)/365 .
= Rp. 4.109,59
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo
Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung
berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan.
Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo
akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan,
dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Bunga =( SRH x i x t)/365 .
SRH = Saldo rata-rata harian, i = suku bunga
tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam bulan
berjalan.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah
sebagai berikut:
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa
Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:
[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) +
(Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) +
(Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15
juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00
Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda
berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang
akan Anda terima adalah sebagai berikut:
Bunga Juni
=( Rp.8.233.333,00 x 5% x 30)/365 .
= Rp. 33.835,62
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo
Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian.
Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung
dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga
setiap harinya.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah
sebagai berikut :
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa
Cara perhitungan bunga:
Tgl 1 : (Rp.1 Juta x 3 % x 1)/365 = 82,19
Tgl 2 : ( Rp.1 Juta x 3 % x 1)/365 = 82,19
Tgl 3 :( Rp.1 Juta x 3 % x 1)/365 = 82,19
Tgl 4 : (Rp.1 Juta x 3 % x 1)/365 = 82,19
Tgl 5 :( Rp.6 juta x 5 % x 1 )/365= 821,92
dan seterusnya
Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga
tabungan Anda selama bulan Juni adalah
Rp.33.616,44
Hal-hal yang perlu diperhatikan
• Sebelum Anda menabung, tanyakan metode
perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank
tersebut.
• Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,
karena itu suku bunga ini disebut suku
bunga mengambang atau floating rate.
• Beberapa bank menetapkan suku bunga
tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu
(fixed rate).
• Atas bunga tabungan yang diperoleh akan
dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
INTERMEZZO
Apa sih artinya nilai bunga tabungan atau deposito yang terpampang di papan pengumuman bank dan apakah memang bunga bank sebesar yang selama ini kita bayangkan. Ayo coba kita hitung pakai rumus menghitung bunga tabungan dan bunga deposito di bawah ini:
Misal:
Bunga Tabungan Bank = 2%
Bunga Deposito Bank = 6%
Tabungan / Deposito awal = Rp 10.000.000,-
Catatan : Jika simpanan anda diatas Rp 7.500.000,- maka akan timbul pajak atas bunga sebesar 20% dari nilai bunga anda dan pajak sebesar 15% akan dikenakan apabila simpanan kita di bawah besaran itu. Nah, karena besaran deposito kita 10 juta, maka otomatis pajak 20% yang akan timbul.
Maka:
Perhitungan Bunga Tabungan (asumsi bunga tabungan selama satu bulan)
= [nilai tabungan x suku bunga x pajak 20% x lamanya mengendap] / 365 hari
= [10.000.000 x 2% x (100%-20%) x 30 hari] / 365 hari
= Rp. 13.150,-
Perhitungan Bunga Deposito (asumsi bunga deposito berjangka satu bulan)
= [nilai deposito x suku bunga x pajak 20% x jangka waktu bulan] / 12 bulan
= [10.000.000 x 6% x (100%-20%) x 1 bulan] / 12 bulan
= Rp. 40.000,-
Jadi jelas memang tidak menggiurkan seperti investasi, tapi setidaknya uang kita aman dan resikonya kecil bila disimpan di Bank.
BUNGA TABUNGAN
Mengapa perlu memahami perhitungan bunga
tabungan ?
Ketika membuka rekening tabungan, ada baiknya
Anda memahami cara menghitung bunga tabungan,
karena metode perhitungan yang berbeda akan
menghasilkan jumlah bunga tabungan yang berbeda
pula.
Dengan mengetahui cara perhitungan bunga
tabungan, Anda dapat memperhitungkan berapa
saldo minimum tabungan yang harus Anda pelihara
agar pokok simpanan tidak terpotong oleh biaya
administrasi bank.
Metode Perhitungan Bunga
Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga
tabungan yaitu: berdasarkan saldo terendah, saldo
rata-rata dan saldo harian.
Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1
tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan
jumlah hari bunga 360 hari.
Untuk memudahkan Anda memahami perhitungan
bunga diatas, mari kita lakukan sebuah ilustrasi
rekening tabungan sebagai berikut:
Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1
Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian
Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama
bulan Juni sebagai berikut:

Bunga yang akan Anda peroleh ditentukan oleh cara
perhitungan bunga yang dilakukan bank. Besarnya
bunga tabungan berdasarkan tiga metode
perhitungan dapat dilihat dibawah ini.
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo
Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung
berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.
Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Bunga = (ST x i x t )/365.
ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan
pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 =
jumlah hari dalam 1 tahun.
Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa
(per annum).
Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah
Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah
sebagai berikut:
Bunga bulan Juni
= Rp.( 1 juta x 5 % x 30)/365 .
= Rp. 4.109,59
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo
Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung
berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan.
Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo
akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan,
dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Bunga =( SRH x i x t)/365 .
SRH = Saldo rata-rata harian, i = suku bunga
tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam bulan
berjalan.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah
sebagai berikut:
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa
Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:
[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) +
(Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) +
(Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15
juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00
Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda
berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang
akan Anda terima adalah sebagai berikut:
Bunga Juni
=( Rp.8.233.333,00 x 5% x 30)/365 .
= Rp. 33.835,62
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo
Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian.
Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung
dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga
setiap harinya.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah
sebagai berikut :
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa
Cara perhitungan bunga:
Tgl 1 : (Rp.1 Juta x 3 % x 1)/365 = 82,19
Tgl 2 : ( Rp.1 Juta x 3 % x 1)/365 = 82,19
Tgl 3 :( Rp.1 Juta x 3 % x 1)/365 = 82,19
Tgl 4 : (Rp.1 Juta x 3 % x 1)/365 = 82,19
Tgl 5 :( Rp.6 juta x 5 % x 1 )/365= 821,92
dan seterusnya
Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga
tabungan Anda selama bulan Juni adalah
Rp.33.616,44
Hal-hal yang perlu diperhatikan
• Sebelum Anda menabung, tanyakan metode
perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank
tersebut.
• Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,
karena itu suku bunga ini disebut suku
bunga mengambang atau floating rate.
• Beberapa bank menetapkan suku bunga
tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu
(fixed rate).
• Atas bunga tabungan yang diperoleh akan
dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
INTERMEZZO
Apa sih artinya nilai bunga tabungan atau deposito yang terpampang di papan pengumuman bank dan apakah memang bunga bank sebesar yang selama ini kita bayangkan. Ayo coba kita hitung pakai rumus menghitung bunga tabungan dan bunga deposito di bawah ini:
Misal:
Bunga Tabungan Bank = 2%
Bunga Deposito Bank = 6%
Tabungan / Deposito awal = Rp 10.000.000,-
Catatan : Jika simpanan anda diatas Rp 7.500.000,- maka akan timbul pajak atas bunga sebesar 20% dari nilai bunga anda dan pajak sebesar 15% akan dikenakan apabila simpanan kita di bawah besaran itu. Nah, karena besaran deposito kita 10 juta, maka otomatis pajak 20% yang akan timbul.
Maka:
Perhitungan Bunga Tabungan (asumsi bunga tabungan selama satu bulan)
= [nilai tabungan x suku bunga x pajak 20% x lamanya mengendap] / 365 hari
= [10.000.000 x 2% x (100%-20%) x 30 hari] / 365 hari
= Rp. 13.150,-
Perhitungan Bunga Deposito (asumsi bunga deposito berjangka satu bulan)
= [nilai deposito x suku bunga x pajak 20% x jangka waktu bulan] / 12 bulan
= [10.000.000 x 6% x (100%-20%) x 1 bulan] / 12 bulan
= Rp. 40.000,-
Jadi jelas memang tidak menggiurkan seperti investasi, tapi setidaknya uang kita aman dan resikonya kecil bila disimpan di Bank.
Langganan:
Postingan (Atom)
Mengenai Saya
- zakiyah
- saya seorang karyawati di sebuah perusahaan BUMN di Indonesia, selain bekerja, saya juga masih aktif sebagai mahasiswi di salah satu unuversitas swasta di Depok.